Majelis UIama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tidak perlu panik dengan adanya perubahan arah kiblat dari barat menjadi barat laut. Karena itu, pengelola mesjid atau mushola tidak perlu panik dengan merombak atau merenovasi tapi cukup menyesuaikan saja arahnya.
Hal itu disampaikan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, kemarin. Sebelumnya, pada 22 Maret 2010 MUI mengeluarkan fatwa yang isinya, antara lain mengatur mengenai arah kiblat yang disebutkan ke arah barat tetapi setelah diteliti kembali ternyata arah kiblat barat laut. MUI merevisi fatwa tersebut.
Ma’ruf menjelaskan pengelola tempat ibadah tidak perlu merombak atau meronavasi arah kiblat, tetapi cukup menggeser saf (baris) atau sajadah ke arah barat laut. Pergeseran itu untuk di Jakarta sekitar 20 sampai 23 derajat
Hanya saja pergeseran itu tergantung geografisnya di wilayah Indonesia. Pasalnya setiap daerah berbeda-beda derajat pergeserannya. Misalnya, di Kalimantan itu berbeda dengan Jakarta besaran pergeseran derajatnya karena itu untuk menentukan pergeseran saf disarankan agar mengundang ahli.
0 comments:
Posting Komentar